Memelihara/Servis Sistem Injeksi Materi Bakar Diesel
FR-APL-02 ASESMEN MANDIRI
Nama Peserta | | Tanggal/Waktu | : _____________, ____________ |
Nama Asesor | | TUK | |
| 2. ![]() | | |
Pada bab ini, anda diminta untuk menilai diri sendiri terhadap unit (unit-unit) kompetensi yang akan di-ases.
1. Pelajari seluruh standar Kriteria Unjuk Kerja (KUK), batasan variabel, panduan evaluasi dan aspek kritis serta yakinkan bahwa anda sudah benar-benar memahami seluruh isinya.
2. Laksanakan evaluasi sanggup bangkit diatas kaki sendiri dengan mempelajari dan menilai kemampuan yang anda miliki secara obyektif terhadap seluruh daftar pertanyaan yang ada, serta tentukan apakah sudah kompeten (K) atau belum kompeten (BK) dengan mencantumkan tanda � dan tuliskan bukti-bukti pendukung yang anda anggap relevan terhadap setiap elemen/KUK unit kompetensi.
3. Asesor dan Peserta menandatangi form Asesmen Mandiri
Nomor Skema Sertifikasi | | ||||||||
Judul Skema Sertifikasi | | ||||||||
Kode Unit Kompetensi | OTO.KR02.017.01 | ||||||||
Judul Unit Kompetensi | Memelihara/Servis Sistem Injeksi Bahan Bakar Diesel | ||||||||
Elemen Kompetensi | 1. Memelihara/servis sistem dan komponen injeksi materi bakar diesel | ||||||||
Nomor KUK | Daftar Pertanyaan (Asesmen Mandiri/Self Assessment) | Penilaian | Bukti-bukti Pendukung | Diisi Asesor | |||||
K | BK | V | A | T | M | ||||
1.1 | Apakah Anda sanggup melaksanakan pemeliharaan/servis sistem dan komponen injeksi materi bakar diesel tanpa menyebabkan kerusakan terhadap komponen atau sistem lainnya. | | | | | | | | |
1.2 | Apakah Anda dapat melaksanakan Informasi yang benar yang dapat diakses dari spesifikasi pabrik dan dipahami. | | | | | | | | |
1.3 | Apakah Anda sanggup melakukan pemeliharaan/servis pompa/komponen injeksi bahan bakar diesel berdasarkan spesifikasi pabrik. | | | | | | | | |
1.4 | Apakah Anda sanggup melakukan pengujian Pompa/komponen injeksi materi bakar diesel dengan persyaratan kerja. | | | | | | | | |
1.5 | Apakah Anda sanggup melakukan semua pemeliharaan/servis system dan komponen menurut SOP (Standard Operation Procedures), undang-undang K 3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja), peraturan perundang-undangan dan prosedur/kebijakan perusahaan. | | | | | | | | |
Rekomendasi Asesor :
Bukti-bukti pendukung belum terpenuhi, agar dilengkapi sebelum proses asesmen dilanjutkan
Bukti-bukti pendukung lengkap, proses asesmen dapat dilanjutkan | Peserta : | |||||
Nama | | |||||
Tanda tangan/ Tanggal | | |||||
Catatan :
Agar membawa dokumen orisinil pada dikala pelaksanaan asesmen | Asesor : | |||||
Nama | | |||||
No. Reg. | | |||||
Tanda tangan/ Tanggal | |
Komentar
Posting Komentar